Hentikan Penghianatan Pemerintah Atas Darah Juang Pahlawan.
Rabu, 14 November 2012
0
komentar
Ketika melihat pemberitaan media akhir-akhir
ini, baik elektronik maupun cetak. sebagian besar dari kita mungkin akan
langsung berpikir bahwa pemerintah tidak lagi pro rakyat. lihat saja pembahasan
media yang saat ini banyak mengulas polemik RUU KAMNAS. ditengah segala
persoalan korupsi dan permasalahan kesejahteraan rakyat. pemerintah malah
mengajukan sebuah RUU yang urgensinya belum jelas. banyak sekali kejanggalan
yang terdapat di dalam RUU ini. walaupun pasal di dalam RUU ini sudah di
susutkan.
Pasal penangkapan dan penyadapan dan pasal yang dianggap berbahaya memang
sudah ditiadakan. Tapi ternyata masih banyak pasal-pasal krusial yang harus
dicermati betul, Misalnya pada pasal 14 ayat (1) yang memungkinkan darurat militer
dapat dilakukan bila ada kerusuhan sosial.
pasal ini melampau ketentuan dan hukum yang ada, seperti UU PKS
(Penanaganan Konflik Sosial) dan UU Keadaan Darurat. lihat pula pada pasal 17
ayat (4) tentang ancaman aktual yang hanya bisa diputuskan oleh Presiden.
klausul itu dapat menimbulkan distorsi kekuasaan dan menabrak semangat
demokrasi seperti sekarang ini.
Ketentuan lain yang jadi persoalan adalah Pasal 22 ayat (1) yang mengatur
penyelenggaraan Kamnas dengan mengedepankan peran intelejen. pada pasal ini
tidak jelas pelibatan intelijan yang diutamakan itu seperti apa perannya. Apa
di era reformasi lantas mengatasi masalah-masalah sosial sudah harus melibatkan
intel?.
Selanjutnya, pasal 27 ayat (1) RUU Kamnas juga harus dicermati
karena Panglima TNI dapat membuat kebijakan operasi berdasarkan kebijakan
Kamnas, sementara dalam pasal sama ayat kedua disebutkan bahwa Polri hanya
melaksanakan fungsi kepolisian saja. pasal ini jelas bertentangan dengan fungsi
TNI dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Klausul lain yang patut dicurigai adalah Pasal 32 ayat (2) yang mengatur
tentang pelibatan komponen cadangan (komcad) untuk menghadapi ancaman atas
keamanan nasional. pasal ini adalah pasal baru yang belum diketahui persis
rincinya. Demikian pula dengan Pasal 30 ayat (2) yang memberi kewenangan kepada
Presiden untuk mengerahkan TNI guna menanggulangi ancaman bersenjata dalam
keadaan tertib sipil. Ini juga
bertentangan dengan UU Keadaan Darurat maupun UU lainnya.
Terakhir, ketentuan yang ganjil adalah pasal 48 ayat (1) huruf c,
yang menyebut komando dan kendali tingkat operasional di provinsi adalah
Panglima/komandan satuan. pasal ini sama saja menyatakan bahwa komando
tertinggi bukan lagi gubernur atau bupati yang berwenang, tapi di bawah komando
dan kendali komandan militer setempat.
daripada membahas RUU KAMNAS yang tidak jelas dan penuh keganjilan,
seharusnya pemerintah lebih menaruh atensinya pada persoalan buruh yang
urgensinya jelas. selama ini persoalan mengenai regulasi dan peraturan tenaga
kerja selalu menemui jalan buntu. seperti persoalan sistem outsourcing. sudah
banyak gelombang massa yang protes terhadap aturan outsourcing ini. tetapi
pemerintah tak pernah menanggapi dengan serius suara rakyat ini. pemerintah
seperti hanya menganggap angin lalu suara-suara dari para buruh yang
berteriak-teriak meminta keadilan untuk kesejahteraan mereka.
Dalam kasus outsourcing ini pemerintah terkesan masa bodoh, ini terlihat
dari jawaban-jawaban yang terlontar dari pemerintah. ketika para buruh menuntut
dihapusnya sistem outsourcing, pemerintah dalam hal ini kemenakertrans,
menjawab dengan sederhana bahwa sistem outsourcing tidak akan di hapus karena
ada undang-undang yang mengaturnya, yaitu undang-undang no. 13 tahun 2003.
padahal undang-undang ini sudah sering di protes karena dalam
undang-undang ini aturannya terkesan tidak jelas. karena tidak disertakannya
sanksi dalam regulasi yang diatur dalam undang-undang ini sehingga dalam
penerapannya menjadi amburadul dan tidak pro pada kaum buruh. ironisnya lagi,
kemenakertrans menyatakan bahwa undang-undang ini keliru ketika dibuat, dan
ketika kemenakertrans mengajukan revisi atas
undang-undang no. 13 tahun 2003 ini untuk memasukkan pasal sanksi, DPR
malah menolaknya.
dari sini kita bisa mengambil
kesimpulan bahwa pemerintah saat ini sudah benar-benar lupa akan tujuan awal
didirikannya negara ini oleh para pahlawan bangsa kita. pemerintah lebih suka
mengurusi hal-hal sepele yang belum tentu jelas kenyataannya. nasib buruh yang
jumlahnya jutaan seakan tidak ada harganya. kesejahteraan yang harusnya mereka
rasakan semakin jauh dari kenyataan.
jangankan mengurusi rakyat, penguasa negeri ini lebih fokus pada dirinya
sendiri. lihat saja jumlah kasus korupsi di indonesia. ditahun ini saja polri
sudah menangani 855 kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan
rupiah. pemerintah harusnya juga fokus pada persoalan ini. 1000 triliun dari
total 1600 triliun APBN adalah uang rakyat. harusnya amanah ini di jaga dengan
memfungsikannya secara baik-baik. rakyat sudah sukarela membayar pajak yang
menjadi kewajiban mereka. ketika hak mereka untuk sejahtera tidak terpenuhi,
lalu untuk apa mereka melakukan kewajiban membayar pajak. ini sama saja rakyat
sekarang ini di jajah oleh penguasa dari bangsanya sendiri.
karakter penjajah adalah mengeruk segala keuntungan dari pihak yang di
jajah apapun caranya. kalo dicermati, penguasa saat ini memiliki karakter itu.
mereka mengeruk keuntungan dengan cara korupsi untuk mengkayakan diri mereka.
mereka tidak memperdulikan teriakan-teriakan para buruh yang berteriak-teriak
meminta kesejahteraan. bahkan dengan santainya mereka membuat RUU KAMNAS yang
isinya nanti bisa melegitimasi TNI untuk melakukan tindakan represif ketika
rakyat bersuara lantang meminta hak mereka. apakah ini yang di cita-citakan
oleh para pahlawan terdahulu?.
dalam momentum hari pahlawan ini, kami meminta dengan hormat kepada para
penguasa untuk merenungi kembali apa yang menjadi tujuan para pahlawan ketika
memerdekakan negeri ini. dan kemudian mengambil langkah kongkrit dimulai dengan
menolak RUU KAMNAS, memperbarui regulasi dan aturan tenaga kerja, serta
mempertegas kembali pemberantasan korupsi di negeri ini. Laksanakan kebijakan yang pro-rakyat, lanjutkan
perjuangan para pahlawan terdahulu. dan jangan khianati darah juang yang telah
tertumpah di bumi pertiwi ini demi mempersembahkan kehidupan merdeka seperti
saat ini.
Sumber : http://amarsuteja.blogspot.com/2012/11/hentikan-penghianatan-pemerintah-atas.html
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Hentikan Penghianatan Pemerintah Atas Darah Juang Pahlawan.
Ditulis oleh Amar Suteja
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://leftdemocraticforce.blogspot.com/2012/11/hentikan-penghianatan-pemerintah-atas.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Amar Suteja
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar